Hai sahabat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), sejak kursi Kemendikbud diduduki oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. yang dilantik pada tanggal 23 Oktober 2019 yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. sejumlah kebijakan di bidang pendidikan mengalami restorasi. Sampai pada hal-hal spesifik administrasi guru, yakni Rencana Pelaksanaan Pembelajran atau yang biasa disingkat RPP.
RPP mengalami perubahan dari segi format dan kelengkapannya seiring berubahnya kurikulum juga. Kita masih ingat kan betapa seringnya kurikulum pendidikan kita berubah-ubah dan silih berganti. (Hmmm.... jika kurikulum sering gonta-ganti, kamu jangan sampai ikutan juga gonta-ganti "itu" yaahhh, hehehe....). Nah, pada artikel kali ini, admin mau memberikan informasi terkait RPP yang kini tinggal satu lembar, sesuai judul di atas. Sebagai guru, mendengar dan membaca RPP yang kini sisa satu lembar itu cukup lumayan membahagiakan, betapa tidak itu cukup mengurangi beban guru dari segi administrasi. Iya kan? Hehehe....
Tanpa berpanjang lebar, RPP satu lembar sesuai SE Kemendikbud No. 14 Tahun 2019 itu setidak-tidaknya harus mencakup unsur-unsur berikut:
- Di bagian atas terdapat identitas RPP, terdiri dari:
- Nama satuan pendidikan
- Mata pelajaran/ Tema
- Kelas/ Semester
- Materi Pokok
- Alokasi waktu,
- Tujuan Pembelajaran
- Sintaks/ langkah-langkah Pembelajaran, terdiri dari:
- Alat dan Bahan Pembelajaran
- Uji Kognitif siswa (latihan soal pada buku)
- Uji Psikomotorik siswa (presentasi hasil kerja individu/ kelompok)
- Menyimpulkan penilaian pembelajaran
- Tanda tangan guru dan Kepala Sekolah
0 Komentar